Pendiri Megaupload Tunggu Putusan Pengadilan


Pendiri Megaupload, Kim Dotcom pada Rabu akan mengetahui apakah dia akan tetap berada di belakang jeruji di Selandia Baru sementara pemerintah AS ingin mengekstradisi dirinya dengan tuduhan melakukan pencurian hak cipta besar-besaran.
Jutawan Internet itu sudah ditahan sejak polisi menangkapnya di rumahnya di Auckland pada Jumat tapi membantah melakukan pelanggaran dan sudah mengajukan jaminan setelah AS bergerak untuk melakukan ekstradisi melalui pengadilan.
Hakim David McNaughton menuturkan pada Senin bahwa dia akan memutuskan "paling lambat pada Rabu pagi" apakah Dotcom, yang juga dikenal sebagai Kim Schmitz, masih akan tetap ditahan.
Selasa lewat tanpa adanya keputusan dari pengadilan.
Pengusaha Jerman itu adalah satu dari tujuh orang yang didakwa Departemen Kehakiman dan FBI dengan tuduhan "melakukan pembajakan online besar-besaran atas banyak karya dengan hak cipta, melalui Megaupload.com" dan situs-situs lainnya.
Mereka dituduh mendapatkan lebih dari 175 juta dolar (sekitar Rp 1,5 triliun) dari kegiatan kriminal dan menyebabkan kerugian 500 juta dolar (sekitar Rp 4,4 triliun) dalam pelanggaran terhadap pemilik hak cipta dengan menawarkan versi bajakan dari film, program TV dan konten lainnya.
Jaksa penuntut menolak jaminan awal pekan ini, memberikan label resiko pelarian "ekstrem" kepada Dotcom yang sebelumnya pernah menggunakan hartanya untuk melarikan diri ke Thailand ketika akan ditangkap di Jerman.
Pengacaranya, Paul Davidson, berargumen bahwa Dotcom tidak memiliki rencana untuk melarikan diri jika dia diberikan jaminan seperti yang dia inginkan untuk tinggal di Selandia Baru bersama istrinya yang tengah hamil dan keluarganya.
Dotcom dan tiga rekannya ditangkap bersama di Auckland tidak menghadapi tuntutan di Selandia Baru dan setelah mengikuti sidang jaminan, pemerintah AS memiliki 45 hari untuk secara formal mengajukan dokumen ekstradisi.
Tiga orang lain yang ditetapkan dalam dakwaan AS tidak ditahan.

0 komentar:

Posting Komentar